Berkas Yang Harus Disiapkan Untuk Persyaratan Surat Izin Praktek Tenaga Kefarmasian Terbaru
Berkas Persyaratan Surat Izin Praktek Tenaga Kefarmasian Terbaru
Apotek dalam operasionalnya harus memiliki beberapa beberapa tenaga kesehatan diantaranya adalah tenaga teknis kefarmasian.
Setiap tenaga teknis kefarmasian (TTK) dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki Surat Izin Praktek Tenaga Kefarmasian (SIPTTK).
Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus Surat Izin Praktek Tenaga Kefarmasian (SIPTTK) :
- Surat Penyataan Keabsahan Data dengan materai dan stempel apotek atau rumah sakit terkait
- Surat Keterangan Kerja dari apotek atau rumah sakit terkait dengan stempel fasilitas kesehatan
- Pas Poto
- KTP
- NPWP
- Ijazah
- Sertifikat Kompetensi TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian)
- Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kabupaten
- STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
Setelah berkas persyaratan tersebut terkumpul maka selanjutnya di scan dan di upload oleh tenaga admin masing-masing apotek atau rumah sakit di aplikasi online perizinan yang dimiliki oleh DPMTSP Kabupaten masing-masing, tetapi belum semua kabupaten dapat mengurus SIPTTK ini secara online.

Comments
Post a Comment