Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa ruko yang diperkuat dengan warmeking dari notaris, disertai link download gratis document.
Memiliki usaha sendiri adalah impian semua orang, dengan berbagai macam jenis usaha seperti rumah makan, toko sembako, toko baju, kain, apotek dan lain sebagainya. Jenis usaha apabila digolongkan ke dalam kepemilikan gedung atau bangunan maka ada dua jenis yaitu adalah sebagai berikut :
- Kepemilikan sendiri
- Sewa
Kepemilikan sendiri adalah bangunan yang dijadikan usaha adalah milik sendiri baik membangun dari awal ataupun membeli bangunan yang sudah jadi dengan akad tertentu.
Sewa adalah bangunan yang dijadikan usaha hasil dari menyewa dari pihak tertentu, dan berakhir dengan kurun waktu yang disepakati.
Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang sewa ruko. Sewa ruko ini membawa kerentanan terhadap pelaku usaha, sebagai contoh usaha sedang ramai atau dalam perkembangan yang baik akan tetapi sewa ruko diputus oleh pihak pemilik ruko tersebut, sehingga dengan kepindahan tempat usaha maka kita akan mencari pelanggan kembali dari awal usaha seperti merintis kembali.
Lantas apa yang harus kita lakukan agar tidak terjadi pemutusan kerjasama sewa ruko secara sepihak?. Jawabannya adalah kita harus memiliki Surat Perjanjian Sewa Ruko, dalam surat perjanjian sewa ruko tersebut tercatat kurun waktu penyewaan, jadi pihak pemilik ruko tidak dapat memutus kontrak sewa secara sepihak karena sudah ada dalam surat perjanjia sewa tersebut.
Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko :
Agar lebih kuat melindungi keabsahan surat perjanjian sewa ruko tersebut, maka surat tersebut harus di Waarmeking di kantor Notaris. Sahabat-sahabat dapat membuat Waarmeking di kantor-kantor Notaris terdekat.
Hasil dari Waarmeking bisa terlihat dibawah ini pada halaman 2 surat perjanjian sewa ruko tersebut :
Berikut link Surat Perjanjian Sewa Ruko
klik link dibawah ini :



Comments
Post a Comment